Ribuan buruh akan beraksi di Karimun

sekitar seribu pihak daripada dua serikat buruh di kabupaten karimun, kepulauan riau, hendak menggelar penampilan unjuk rasa memperingati hari buruh di sekitar gedung dprd setempat selama rabu (1/5/13).

surat pemberitahuan agar berunjuk rasa kami terima dari dua serikat buruh. persentasi massa seluruhnya kurang lebih 1.000, kata ketua komisi a dprd karimun jamaluddin pada gedung dprd karimun selama kecamatan tebing, selasa.

jamaluddin menjelaskan, dua serikat tersebut masing-masing konfederasi serikat pekerja semua indonesia (kspsi) yang menyampaikan hendak mengerahkan sekitar 700 orang pekerja.

kemudian, aksi serikat pekerja aneka industri federasi serikat pekerja metal indonesia (spai-fspmi) mau diikuti 300 pihak.

Informasi Lainnya:

selaku wakil rakyat, kami tentu ingin menerima aksi penyampaian pendapat serta masukan dan diutarakan dengan tertib, ujarnya.

khusus massa spai-fspmi, tutur dia, pada surat pemberitahuannya juga menyatakan akan berunjuk rasa dalam kantor bupati karimun.

dprd, kata jamaluddin, siap menampung masukan yang mau disampaikan kaum pekerja pas dengan fungsinya untuk lembaga perwakilan rakyat.

dewan ingin menindaklanjuti. kalau pendapat tersebut ditujukan ke pusat, tentu dilontarkan ke pusat. begitu dan melalui masukan supaya pemerintah daerah, katanya.

ketua spai-fspmi cabang karimun muhamad fajar mengatakan, aksi damai tersebut adalah bentuk penyampaian masukan terutama mengenai tuntutan peningkatan kesejahteraan kaum buruh.

ada tiga yang dituntut dan mau kami berbagi dalam aksi besok. pertama, menuntut pemerintah memberlakukan jaminan sosial bagi semua rakyat dengan menyeluruh dalam 2014, menolak upah murah dan menolak sistem kerja alih daya serta outsourcing, jelasnya.

menurut muhamad fajar, massa buruh juga mau mengatakan tuntutan untuk pemerintah daerah dengan bupati segera mengangkat fungsional pengawas ketenagakerjaan dalam dinas tenaga kerja.

minimnya pengawas mendorong banyaknya pelanggaran dan tak terpantau serta diproses sesuai ketentuan, terutama perihal sengketa antara pekerja dengan pengusaha semisal pemutusan hubungan kerja, pesangon serta hak-hak pekerja yang lain, ujarnya.