Peraturan bersama soal kampanye media batal dibentuk

peraturan bersama, antara komisi pemilihan umum (kpu) serta komisi penyiaran indonesia (kpi), mengenai pelaksanaan kampanye media massa batal dibentuk karena akan pengaturan tersebut hendak diperkuat selama peraturan kpu, kata anggota kpi pusat idy muzayyad, rabu.

tadi dipertimbangkan, selagi pkpu nomor 1 tahun 2013 direvisi, dengan begini nanti dijelaskan selama situ saja, papar anggota kpi idy muzayyad usai bertemu komisioner kpu pada jakarta, rabu.

kpi berhadapan kpu, rabu, guna membahas mengenai perbaikan pkpu nomor 1 tahun 2013 mengenai pedoman pelaksanaan kampanye pemilu.

dari hasil pertemuan itu diperoleh kesepakatan untuk mencabut ayat 4 pasal 45 juga semua ayat selama pasal 46 di pkpu nomor 1 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

sementara tersebut, ayat 2 pasal 45 hendak diperbaiki dengan penguatan kewenangan lembaga pers, kpi dan dewan pers, supaya menangani media massa yang melanggar peraturan kampanye.

kami hendak tetap berpatokan di undang-undang nomor 8 tahun kemarin serta menyepakati pilihan hal terkait penafsiran selama keuntungan implementasi kampanye dalam penyiaran, tuturnya.

menurut dia, pkpu tentang penyelenggaraan kampanye perlu memperoleh sampingan pasal perihal pembatasan kampanye.

berkaitan dengan berubahnya pasal peraturan tersebut, pkpu nomor 1 tahun 2013 hendak disempurnakan, terutama berkaitan melalui pemberitaan, penyiaran dan iklan selama masa kampanye terbuka.

kpu serta kpi serta berencana melakukan pertemuan melalui dewan pers, rabu sore, untuk membahas perihal peraturan pemberitaan media massa cetak serta daring.

usai memperoleh kesepakatan dengan kpi juga dewan pers, kpu mau mengadakan rapat pleno guna memutuskan revisi pkpu soal kampanye.

dalam pelaksanaan pengawasan terkait media massa pada masa kampanye, kewenangan penanganan media cetak serta daring hendak ditangani dengan dewan pers, akan tetapi media penyiaran dengan kpi.

kpi sendiri mau kembali di pedoman pelaku penyiaran serta standar situs siaran (p3sps). pencabutan ijin penyiaran berada di kementerian komunikasi juga info (kemkominfo) merujuk pada uu nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.