Hikmahanto mundur sebagai bakal calon rektor UI Rabu, 3 April 2013 09:07 WIB | 1534 Views

guru besar fakultas hukum universitas indonesia (fhui) hikmahanto juwana menyatakan pengunduran diri sebagai bakal calon rektor (bcr) ui periode 2012-2017 terhadap panitia seleksi dan diketuai dengan jenderal (purn) endriartono sutarto.

pada selasa (2/4) aku sudah menyatakan surat pengunduran diri saya dibuat bakal calon rektor (bcr) ui, katanya pada siaran persnya, rabu.

ia menyampaikan ketika pengunduran diri, dirinya sudah dinyatakan lolos seleksi administratif.

surat itu ditembuskan kepada ketua serta sekretaris majelis wali amanat (mwa) ui, pjs rektor ui, plh rektor ui dan wakil rektor, ketua senat akademik universitas dan ketua dewan guru besar universitas ui juga sekretaris pansel.

menurut mantan dekan fhui ini alasan pengunduran dirinya tersebut karena 3 alasan mendasar.

pertama, proses pemilihan rektor ui terlalu berlalu dihentikan tidak banyak kejelasan kapan akan dimulai makanya tak ada kepastian.

Lainnya: Melangsingkan Perut - Obat Pelangsing perut - Melangsingkan Badan

kedua, proses pemilihan rektor ui ketika ini kalau menghasilkan rektor definitif hendak rentan untuk dipermasalahkan mengingat ketika ini adanya mwa ui sedang dinilai keabsahannya ditingkat pengadilan tinggi tata usaha negara.

selain tersebut, ujarnya ui sedang menyesuaikan diri melalui uu no 12 tahun lalu perihal pendidikan tinggi makanya berpengaruh di proses pemilihan rektor dan sedang berlangsung.

ini berguna mengingat saat ini uu pendidikan tinggi yang mengakomodasi perguruan tinggi negeri berbadan hukum tengah dilakukan uji materi ke mahkamah konstitusi (mk), katanya.

dikatakannya, ada kemungkinan mk mengabulkan permohonan pemohon supaya perguruan tinggi negeri berbadan hukum dinyatakan inkonstitusional.

saya menyimpan tidak mau maksimal bila aku terpilih dibuat rektor namun ui bukanlah perguruan tinggi negeri berbentuk badan hukum, katanya.

ia berpendapat bentuk badan hukum perguruan tinggi negeri tak berkaitan dengan komersialisasi universitas negeri.

saya berpendapat uu studi tinggi yang mengakomodasi perguruan tinggi negeri berbadan hukum telah tidak salah, ujarnya di siaran pers itu.