MK tolak gugatan Rieke-Teten

mahkamah konstitusi (mk) menolak pengajuan sengketa pilkada jawa barat (Jawa Barat) yang dimohonkan pasangan calon gubernur serta wakil gubernur rieke diah pitaloka-teten masduki (rieke-teten).

menolak permohonan pemohon supaya seluruhnya, tutur ketua majelis hakim ahmad sodiki, saat menyampaikan amar putusan selama jakarta, senin.

menurut sodiki, dalil pengajuan yang dan diajukan pasangan rieke-teten tak terbukti berdasarkan hukum.

dalam pertimbangannya, mahkamah menemukan fakta kiranya ada sulit dalil pemohon tak dibuktikan melalui alat bukti yang cukup serta tidak banyak alat bukti sama pilihan.

kecuali mendaftar alat bukti semata, tutur hakim konstitusi akil mochtar, ketika membacakan pertimbangannya.

jika terjadi pelanggaran, tutur akil, adalah pelanggaran dan bersifat sporadis juga tidak memberi pengaruh dan signifikan kepada peringkat perolehan suara tiap-tiap pasangan calon.

Baca Juga: Wisata ke Pulau Tidung - Peluang Usaha Online Cread Adha

menanggapi putusan tersebut, rieke melayani putusan daripada mk.

apapun putusannya kami terima, papar rieke, usai sidang.

rieke serta mengucapkan terima kasih kepada masyarakat jawa barat dan mendukung serta menyebabkan pasangan sampai dalam tahap mk.

kepada di partai, simpatisan, dan relawan, kami berdua mengucapkan terima kasih dan luar biasa, katanya.

dia menambahkan kiranya gugatan ke mk ini bukan persoalan menang kalah, sebab agar kenal bahwa yang legal juga belum pasti bermoral.

saya hendak kembali menjadi anggota dpr jenis tenaga kerja, transmigrasi, dan kesehatan, yang hendak terserah berjuang bersama rakyat. saya mau berjuang menghentikan jawa barat adalah daerah pengirim tenaga kerja indonesia, dan menghentikan jawa barat adalah daerah termiskin--meskipun memiliki sumber daya alam dan luar biasa, katanya.