UU Kepolisian digugat ke MK

majelis panel mahkamah konstitusi (mk) menggelar sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 perihal kepolisian ri dan dimohonkan dengan benar warga bandung bernama sri royani.

sri royani mempersoalkan pasal itu sebab pilihan penyidik dan menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik dengan propam jawa barat, tetapi kasusnya dan di-sp3 tersebut tak mampu dibuka tinggal.

kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) yang saya dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap dan dianggap bukan tindak pidana, tak lumayan bukti. persentasi aku yang di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik pada terlapor, papar sri royani, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dalam jakarta, senin.

pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran pada kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia dengan pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan dengan komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .

Informasi Lainnya:

ayat (2) ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur oleh keputusan kapolri.

royani menyatakan telah mengirimkan surat pengaduan kepada kapolda Jabar dan jenis hukum polda Jabar yang menyarankan supaya mengajukan gugatan pra peradilan. selain tersebut, pemohon serta mengirimkan surat aduan kepada mabes polri serta polda Jawa Barat yang ditindaklanjuti melalui memeriksa 5 pihak penyidik dengan komite kode etik.