Terdakwa kasus bioremediasi divonis lima tahun penjara

ricksy prematuri, terdakwa jumlah dugaan korupsi proyek bioremediasi pt chevron pasific indonesia (cpi) divonis bersalah dengan ganjaran penjara di lima tahun juga denda sebesar rp200 juta atau bila tidak dibayarkan (subsider) update hukuman kurungan di dua bulan.

dalam sidang yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta selatan, selasa (7/5) malam, majelis hakim yang diketuai oleh sudharmawatiningsi menentukan terdakwa bersalah sudah melanggar aturan karena belum memiliki izin pengelolaan limbah.

pernyataan majelis hakim ini berlawanan melalui keputusan menteri lingkungan hidup juga undang-undang mengenai lingkungan hidup yang menungkapkan izin pengelolaan limbah cuma cukup selama perusahaan pengelola migas, sementara rekanan kontraktor tak perlu lagi mempunyai izin tersebut.

untuk diketahui, terdakwa ricksy adalah direktur pt green planet indonesia (gpi) dan membuka proyek bioremediasi selama lapangan minas, kabupaten siak, riau.

Informasi Lainnya:

perusahaan terdakwa adalah rekanan dan dan diwajibkan supaya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar as, bila selama waktu Satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya akan disita untuk negara, kata majelis hakim.

majelis hakim di sidang yang diselenggarakan sampai larut malam tersebut, menungkapkan ricksy telah bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi sebagaimana selama dakwaan primer yakni melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah melalui uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana juncto pasal 65 ayat (1) kuhpidana.

kerugian negara yang ditimbulkan dalam angka ini diperkirakan dengan majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar as ataupun hampir setara melalui rp30 miliar.

vonis dan dijatuhi oleh majelis hakim untuk terdakwa lebih rendah dibandingkan yang dituntut jaksa penuntut publik (jpu).

jpu daripada kejaksaan agung sebelumnya menuntut direktur pt green planet indonesia (gpi) ricksy prematuri melalui hukuman 12 tahun penjara serta denda rp 1 miliar dan uang pengganti diwajibkan agar perusahaannya menyewa yaitu sebesar 3,08 juta dollar as.

ketika tersebut, jpu menilai ricksy terbukti memperkaya diri dari proyek bioremediasi selama tahun 2006-2012. pt gpi dinilai jaksa tidak mempunyai kualifikasi pengolahan limbah hingga dianggap tak menyelesaikan bioremediasi pas dengan agama dan berlaku.

atas putusan majelis hakim, jpu berencana akan mengerjakan banding, sementara bagian terdakwa menyampaikan masih pikir-pikir.