Pabrik wajan digerebek akibat sekap buruh berbulan-bulan

polres kota tangerang, banten, menggerebek industri wajan di kampung bayur opak rt03/06, desa lebak wangi, kecamatan sepatan timur, kabupaten tangerang, karena menyekap para buruh juga mempekerjakan tanpa diberikan pesangon.

kasatreskrim polres kota tangerang, kompol shinto silitonga dalam tangerang, sabtu, menyampaikan industri rumahan melalui pemilik atas nama jk (40 tahun) tersebut telah beroperasi lebih dari 1,5 tahun melalui jumlah pekerja sebanyak 25 orang.

terbongkarnya persentasi itu berawal dari dua buruh asal lampung dan telah bekerja dalam 4 bulan, berhasil melarikan diri dari tempatnya berusaha.

alasannya karena merasa tidak berbahaya siksaan, perlakuan kasar, penyekapan juga tidak ada pemberian hak - hak buruh daripada majikan pada bekerja.

Informasi Lainnya:

kedua buruh itu bercerita pada keluarganya dan melalui difasilitasi lurah setempat, memesan catatan polisi selama polres lampung utara pada tanggal 28 april 2013, melalui persangkaan perampasan kemerdekaan orang dan penganiayaan, sbgmana dimaksud pasal 333 kuhp serta pasal 351 kuhp.

lalu, keluarga serta melaporkan jumlah itu ke komnas ham. dari hasil koordinasi dengan polda metro - polda lampung dan polresta tangerang, dengan demikian dilaksanakan pengecekan lapangan.

dari hasil pengecekan, kemudian ditemui fakta lapangan juga membawa 25 buruh, lima mandor, pemilik usaha atas nama jk serta istrinya bersama kades desa lebak wangi ke mapolres untuk dimintai keterangan, katanya.

dari hasil pengecekan, tempat upaya-upaya industri itu tidak mengakibatkan ijin industri dari dinas pemda kabupaten tangerang, tapi cuma banyak surat keterangan usaha daripada kecamatan cikupa. padahal, lokasinya ada kecamatan sepatan, ujarnya.

lalu, kepolisian dan menemui info istirahat buruh berupa ruang tertutup perhatian 8 meter x 6 meter, tanpa ranjang tidur, cuma alas tikar, kondisi pengab, lembab, gelap, terdapat fasilitas kamar mandi yang jorok dan tidak terawat.

tak cuma tersebut, sederat peralatan berupa hp, dompet, uang, juga pakaian yang dibawa buruh saat awal bekerja disita oleh jk juga disimpan istrinya tanpa argumentasi yang jelas. buruh serta tidak membeli gaji selama dua bulan dengan besaran 600 ribu per bulannya, ujarnya.

polisi pun membeli enam buruh disekap, dengan kondisi dikunci dari luar, pakaian dan digunakan cenderung kumal, tidak diganti berbulan-bulan, robek juga jorok.

kondisi badan buruh juga tidak terawat, rambut coklat, kelopak mata gelap, berpenyakit kulit semisal kurap serta gatal - gatal dan tampak tak sehat.

selama berusaha, buruh diperlakukan kasar serta tidak manusiawi, hak - hak terkait kesehatan, hak untuk komunikasi diabaikan oleh pemilik usaha. terdapat 4 buruh dan masih berumur 17 tahun berstatus putri - anak, katanya.

shinto menuturkan, daripada hasil penyidikan, jumlah itu merupakan tindak pidana oleh karenanya harus dilakukan aksi tegas.

hal tersebut merujuk daripada hasil rekonstruksi manakala para buruh mengalami kekerasan fisik dengan cara ditampar, ditendang, disundut rokok sampai disiram air panas. pelaku yaitu pemilik upaya-upaya dan rekan lainnya, katanya.