RUU KUHAP matangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan

salah Satu poin penting pada rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) yang ketika ini baru dibahas sebelum disahkan, yakni membahas juga mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.

demikian dikatakan ketua publik dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat di sela seminar nasional serta dialog panel dengan tema integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu di surabaya, sabtu.

dalam ruu kuhap tercantum kehadiran lembaga yang diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, ataupun disebut serta hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan serta penuntutan dan wewenang lain dan diberikan oleh undang-undang, ujarnya.

menurut dia, eksistensi juga peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum dalam sederat pasal selama ruu kuhap dan telah saat ini ada pada meja dpr.

Informasi Lainnya:

hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, malahan hingga penyadapan percakapan telepon, papar humphrey.

dalam ruu tersebut, juga dijelaskan peran polisi juga jaksa yang pada ini bisa mengerjakan penangkapan, penyitaan, penahanan pada tersangka hendak diambil alih dengan hakim pemeriksa pendahuluan, pas dan tertuang pada draf ruu kuhap.

dalam rancangan kuhap yang diajukan pemerintah agar mengganti uu nomor 8 tahun 1981, tutur dia, kewenangan menahan asli tersangka pada rangka penyidikan paling berlarut diberikan pada lima hari juga dapat diperpanjang lima hari lagi dengan jaksa penuntut umum.

selanjutnya, apabila waktu penahanan habis maka penyidik mengajukan permohonan secara tertulis kepada hakim pemeriksa pendahuluan dengan tembusan kepada jaksa penuntut publik.

berikutnya, setelah memperoleh surat dari penyidik mengenai permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib mengenalkan juga menjelaskan kepada tersangka.

pemberitahuan pada tersangka tersebut bisa disampaikan dengan surat serta mendatangi dengan langsung tersangka melalui menunjukan tindak pidana dan disangkakan, hak tersangka, juga perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan mampu memperpanjang waktu penahanan di 20 hari dan perpanjangan itu dilontarkan kepada tersangka, katanya.

tidak cuma tersebut saja, hakim juga mampu memutuskan apakah seorang tersangka dapat ditahan apa tak. seperti, polisi, jaksa ataupun advokat bisa mengajukan permohonan betul tersangka misal dalam keadaan hamil serta lumpuh dengan demikian hakim pemeriksa yang mau memutuskan apakah akan melakukan penahanan serta tak.

bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan juga diberi kewenangan memutuskan sah ataupun tidaknya penahanan. jika telah penahanan diselenggarakan melalui tidak sah, hakim pemeriksa pendahuluan mampu memutuskan tersangka berhak mencari ganti kerugian.

humphrey menunjukan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan daripada tugas mengadili berbagai bidang perkara dan tugas lain dan ada kaitan melalui tugas pengadilan negeri. hakim juga tak berkantor selama pengadilan, tetapi berkantor pada tidak jauh properti tahanan negara.

dia menjalankan tugas karena jabatannya seorang diri juga penetapan serta putusan hakim pemeriksa pendahuluan tak mampu diajukan banding ataupun kasasi, papar dia.