Amnesty Internasional nilai hukuman mati di Indonesia langkah mundur

amnesty internasional mendesak indonesia untuk menghentikan eksekusi mati dan telah direncanakan terhadap tiga pihak, yang diperkirakan langsung dilakukan karena ini hendak merupakan kemunduran besar pada urusan hukuman mati.

jika orang-orang tersebut dieksekusi dengan begini ini akan menjadi kemunduran besar selama urusan hukuman mati, pada negeri yang terlihat bergerak menjauh dari praktik brutal pada pilihan tahun belakangan, itulah disampaikan josef roy benedict, campaigner - indonesia serta timor-leste amnesty international secretariat terhadap diantara london, kamis.

menurut kejaksaan agung, suryadi swabuana, jurit bin abdullah, juga ibrahim bin ujang, hendak dieksekusi mati bulan ini. tapi itulah, ada pilihan indikasi mereka bisa dieksekusi mati sesegera malam ini. tiga pihak itu kini ditempatkan pada penjara isolasi pada penjara pulau nusakambangan, jawa tengah, selama mana mereka mau dieksekusi mati dengan regu tembak.

amnesty international, badan internasional dan berkedudukan di inggris itu menentang hukuman mati dalam semua kasus tidak pengecualian. pada angka indonesia, tidak ada indikasi yang detail mengapa negeri ini telah mengambil langkah untuk melanjutkan eksekusi mati setelah jeda empat tahun.

Informasi Lainnya:

periode itu diakhiri selama 14 maret tahun ini ketika benar penduduk negara malawi, adami wilson (48), dieksekusi mati untuk penyelundupan narkotika. eksekusi mati ini serta tiga eksekusi mati dan mau segera terjadi nampaknya berlawanan melalui pernyataan juga tindakan sebelumnya yang diambil dengan pejabat pemerintah.

pada oktober tahun kemarin, presiden susilo bambang yudhoyono mengubah hukuman mati pada benar bandar narkotika. menteri luar negeri marty natalegawa mengatakan langkah itu adalah bagian dari dorongan yang lebih sulit untuk menjauh dari penggunaan hukuman mati pada indonesia.

eksekusi mati ini dan merupakan upaya dan berlawanan melalui upaya-upaya indonesia untuk menyewa pengubahan hukuman mati warga negaranya dan adalah terpidana mati dalam luar negeri, seperti di arab saudi serta malaysia.

eksekusi mati lainnya mesti dihentikan. eksekusi mati ini menjadi bahan pertanyaan atas reformasi hak asasi manusia juga komitmen dan dibuat oleh pemerintah indonesia di tahun-tahun belakangan ini.

warisan positif

peneliti indonesia daripada amnesty international papang hidayat menungkapkan ketika presiden yudhoyono berhenti daripada jabatannya selama tahun depan, ingin menimbulkan warisan positif soal hak asasi manusia, yang terjadi kini justru sebaliknya.

perkembangan-perkembangan tenntang hukuman mati juga melemahkan peran positif dan sudah dimainkan indonesia di asean di mengiklankan penghargaan yang lebih pada hak asasi manusia.

suryadi swabuana divonis serta dihukum mati di 1992 untuk angka pembunuhan suatu keluarga pada provinsi sumatera selatan. grasi yang diajukannya ditolak selama 2003.

jurit bin abdullah serta ibrahim bin ujang divonis dan dihukum mati selama 1998 untuk angka pembunuhan dalam kabupaten musi banyuasin, provinsi sumatera selatan.

menurut pengacara mereka, jurit dan ibrahim mengajukan kembali grasi tiap-tiap pada 2006 dan 2008, akan tetapi belum menerima balasan dari presiden.

pada bulan maret, setelah eksekusi mati adami wilson, jaksa agung mengumumkan rencana agar mengeksekusi mati paling tidak sembilan pihak yang lain di tahun ini dan sekarang memperoleh hukuman mati.

pihak berwenang tidak menuturkan nama-nama sembilan orang tersebut ataupun tanggal eksekusi mati mereka. paling tidak ada 130 pihak merupakan terpidana mati pada indonesia.

hukuman mati dalam indonesia dilaksanakan regu tembak dan terpidana mati memiliki produk untuk berdiri serta duduk, juga bisa membuat apakah mata mereka ditutup kain ataupun kerudung, atau tak sama alternatif.

regu tembak terdiri daripada 12 pihak, tiga di antaranya dilengkapi dengan senjata berpeluru tajam, akan tetapi sembilan lainnya dengan peluru hampa. regu tembak menembak dari jarak antara lima sampai sepuluh meter. akan tetapi 140 negara menghapuskan hukuman mati lewat hukum ataupun secara praktik pada berbagai dunia, 17 di antaranya daripada kawasan asia pasifik.